Acara pemusnahan dibuka secara simbolis oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kantor Wilayah Jawa Barat M Nasir Almi dan Kepala Balai Pengawas Obat Makanan (POM) Bandung Wusmin Tambunan.
Selanjutnya ratusan ribu kemasan kosmetik itu dilindas dengan alat berat. Pemusnahan sengaja dilakukan dengan cara dilindas, tidak dibakar, supaya bahan produk tidak mencemari lingkungan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Bara, Nasir Almi menjelaskan, produk tersebut disita sejak 2010 dari toko resmi dan tidak resmi. Fungsinya untuk berbagai kebutuhan kecantikan.
"Produk itu didapat di sekitar Jabar. Pelakunya sudah diproses kepolisian. Produk berasal dari dalam dan luar negeri," kata Nasir, di sela pemusnahan produk, Kamis (9/6/2011).
Produk tersebut, terutama yang kedaluwarsa, jika terus digunakan malah akan berbahaya baki kulit. "Bukannya tambah cantik tapi malah akan merusak kulit," tambahnya.
Menurut Kepala POM Bandung Wusmin Tambunan, kategori barang yang dimusnakan adalah produk tanpa izin edar (TIE). Tindakannya, setelah ada izin pemusnahan, produk TIE tersebut harus dimusnahkan. "Dengan pemusnahan ini bentuk pengawasan hukum terhadap produk obat dan makanan," terang Wusmin, di tempat yang sama.
Nilai barang yang disita sebesar Rp3 miliar lebih. "Satu produknya ada yang mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," terangnya.
(ful)
No comments:
Post a Comment