Tuesday, July 20, 2010

siswa SD yang baru kelas 1 ini disuruh memakan cabe,dan tubuhnya di sundutin Rokok..

                                                                                Ilustrasi




LUBUKLINGGAU – Gara-gara dituduh mencuri uang, Muhammad Al Fajri, 6, warga Jalan Garuda, RT05 No 40, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Sumatera Selatan, mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya karena disundut rokok.

Perbuatan yang seharusnya tak patut itu justru dilakukan oleh bibinya sendiri Apriyose,22,dan pacarnya Dedek. Murid kelas 1 SD 03 Kota Lubuklinggau ini juga mengalami penganiayaan berupa paksaan untuk menggigit puluhan cabe merah sambil kedua bibirnya dijepit dan di benamkan ke dalam bak mandi.

Kejadian itu lalu diceritakan kakak korban, Nadia, 15, kepada pamannya, Adi Permana, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Barat,Minggu (04/07). Atas laporan itu, Apriyose ditetapkan menjadi tersangka dan sudah mendekam di Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan Dedek,pacarnya,turut ditetapkan tersangka dan masih dalam pengejaran petugas.

Menurut Adi Permana, peristiwa malang yang menimpa korban bermula ketika tersangka Yose panggilan Apriyose, Rabu (30/6), pukul 10.00 WIB, sedang tidurtiduran di rumah pacarnya,Dedek. Tak lama kemudian, Dedek mengungkapkan kepada pacarnya bahwa dia kehilangan uang.Yose yang tertidur langsung bangun dan menanyakan masalah itu kepada Fajri. Karena tidak mengaku, Yose lalu menyuruh kakak korban, Muhammad Akbar,13,untuk membeli cabe merah Rp2.000 dan menumbuknya hingga halus.

Setelah itu, Yose memoles dan memasukan cabe itu ke bibir korban. Tak puas sampai di situ,Yose yang tercatat pernah di penjara selama dua tahun dalam kasus narkoba di LP Kota Lubuklinggau juga menyundutkan api rokok di bagian telapak kaki, betis, perut,paha,dan tangan korban. Tersangka Yose sendiri berhasil ditangkap pukul 23.00 WIB kemarin, saat sedang asyik bermain gaple di acara organ tunggal di Kelurahan Lubuk Tanjung tanpa perlawanan berarti.

Sedangkan tersangka Dedek masih dalam pengejaran petugas.“Kami jerat tersangka dengan pasal berlapis,Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 dan 2,”ujar Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Gunadi. Sementara itu, tersangka Yose membantah keras sudah melakukan penganiayaan terhadap Fajri. “Aku hanya memberikan pelajaran saja, bukan menyakitinya. Dia sudah sering mencuri uang hasil jualan voucher pulsa dengan Dedek,” kilahnya. (frd)
(Koran SI/Koran SI/hri)

KLIK AJA DISINI KALAU INGIN MENJELAJAHI PLANET MARS

heboh...GARA-GARA HP RUSAK,DIANCAM 6TAHUN PENJARA DAN DENDA 1MILYAR


No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails