Thursday, July 15, 2010

pemeran video porno, diamankan petugas Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor,

BOGOR, — Pasangan anak baru gede, DA (16) dan LF (19), yang diduga sebagai pemeran video porno, diamankan petugas Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (14/7/2010) dini hari. Mereka dijemput dari rumah masing-masing setelah rekaman video mesumnya yang berdurasi 20 menit 9 detik menggegerkan warga Desa Sukamulya, Rumpin. Karena DA, perempuan pemeran video mesum itu, masih di bawah umur, pemeriksaan pasangan tersebut dilakukan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Hingga Rabu petang, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Djasmin Ginting menjelaskan, DA dan LF dimintai keterangan terkait beredarnya video mesum yang diduga mereka perankan. "Polsek Rumpin mendapatkan informasi tentang peredaran video porno pasangan ABG ini dan kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata benar keduanya merupakan warga Rumpin," ujar Djasmin di Mapolres Bogor, kemarin siang.

Menurut Djasmin, kepada penyidik Unit PPA Polres Bogor, baik DA maupun LF
mengakui bahwa pemeran video panas tersebut adalah mereka. Mereka mengaku merekam adegan mesum tersebut menggunakan telepon seluler (ponsel). "Namun, mereka membantah telah menyebarkan rekaman video tersebut," katanya.

Djasmin membenarkan. perekaman adegan ranjang itu dilakukan sekitar dua bulan lalu di sebuah hotel melati di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang. Adegan panas itu direkam menggunakan ponsel DA. "DA mengaku ponselnya sempat rusak dan diperbaiki temannya berinisial J," katanya.

Diduga, J inilah yang menyebarkan video porno tersebut. Untuk membuktikan keterangan DA itu, kata Djasmin, pihaknya akan memanggil J guna diperiksa. "Dan, jika ternyata benar yang menyebarkannya J, yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.

Menurut Djamsin, pihaknya tidak percaya begitu saja terhadap keterangan DA dan LF karena tidak tertutup kemungkinan justru merekalah yang menyebarkan video tersebut. "Itu, kan, pengakuan mereka, tetapi tidak tertutup kemungkinan mereka juga yang menyebarkan rekaman tersebut," ujarnya.
Hingga kemarin petang, status DA dan LF masih saksi. Jika semua alat bukti sudah terpenuhi, status pasangan ABG ini bisa berubah menjadi tersangka. "Kami akan menyita ponsel milik DA yang katanya digadaikan ke seseorang," kata Djasmin.
Apakah keduanya akan ditahan? Djasmin belum bisa memastikan hal itu. Yang jelas, katanya, salah satu pelaku video mesum itu masih di bawah umur sehingga penyidikannya menggunakan undang-undang perlindungan anak. "Kalau mereka kooperatif, kami bisa tidak perlu menahannya, tetapi akan kami lihat perkembangannya," ujarnya.
Pemeriksaan DA dan LF oleh penyidik Unit PPA Polres Bogor dilakukan tertutup. Belasan wartawan tidak diizinkan mengambil gambar proses pemeriksaan dengan alasan salah satu pelaku masih di bawah umur.
Soal motif merekam adegan panas itu, Djasmin mengatakan, keduanya mengaku hanya sebatas iseng. "Mereka mengaku hanya iseng saja buat koleksi pribadi," katanya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Jasmin Ginting mengatakan, pemeriksaan keduanya seputar peredaran video mesum yang mirip mereka. "Kami belum memastikan apakah mereka berdua yang melakukannya atau bukan. Kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Jasmin menjelaskan, hasil penyidikan sementara video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kawasan Curug Cigame, Tamansari, Bogor.

Jika video tersebut benar-benar dilakukan oleh kedua pasangan itu, kata Jasmin, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu UU No. 11/2008 pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp1 milyar, juga telah menunggu kedua pasangan ini.(Endang



No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails