Image via Wikipedia
JAKARTA- Tertangkapnya Revaldo dalam kasus narkoba bukanlah yang pertama kali. Karenanya, ancaman hukuman dia kali ini akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman 4 tahun penjara.“Pasal 112 (KUHP), seumur hidup, minimal empat tahun penjara, yaitu mengenai kedapatan serta membawa narkotika golongan psikotropika dalam jumlah berat,” terang kata Wakapolres Jakarta Barat AKP Aan Suhanan saat ditemui di Polres Jakarta Barat,
Rabu (21/7/2010).
Mengenai hukuman penjara yang pernah dijalaninya beberapa tahun lalu, Aan mengatakan hal itu bisa menambah berat hukuman Revaldo. “Hukumannya bisa ditambah sepertiga tapi sampai saat ini kita terus melakukan Proses secara terus menerus,” katanya.
Sebelumnya, polisi mendapatkan nama Revaldo yang disebut seorang bandar di kawasan Kalideres. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengikuti Revaldo yang mengemudi Suzuki Grand Vitara dari kawasan Tebet
Setelah mobil tersebut melintasi Jalan S Parman, seberang kantor Polres Jakarta Barat, polisi pun menghentikan mobil mereka. Polisi mendapatkan 50 gram sabu-sabtu dari ketiga tersangka tersebut.
Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. (uky)
No comments:
Post a Comment