Thursday, July 22, 2010

4 Wanita berseragam PNS di amankan satpol PP

                                                                            ILUSTRASI



BANYUMAS- Budi Kinarsih, Kartini Rahayu, Yuli Astuti, dan Kustinah, semuanya Warga Bawen, Semarang, Jawa Tengah, ditangkap aparat Satpol PP Banyumas pada Kamis (22/7/2010) sore.

Keempatnya ditangkap atas dasar laporan warga yang menganggap kegiatan mereka menjual obat sejenis pembasmi nyamuk aides aigepty meresahkan. Apalagi keempat wanita ini menjual obat dengan menggunakan seragam PNS.

Menurut Kustinah, kegiatan ini dilakukan atas dasar surat perintah dari Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia yang beralamat di Jombang, Jawa Timur. Sedangkan penjualan obat pembasmi nyamuk ini menurut mereka, dijual dengan suka rela setelah melakukan penyuluhan penggunaan obat kepada warga.

“Kami menjual secara sukarela setelah melakukan penyuluhan terlebih dahulu. Kami bener-bener tidak memaksa warga atau instansi untuk membeli,” ujar Kustinah.

Kasatpol PP Banyumas, Yayah Setiono mengatakan, dari hasil penyelidikan Penyidik Bidang Kesehatan disimpulkan, kegiatan mereka ilegal karena melanggar Perda nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Dibidang Kesehatan.

“Kegiatan mereka melanggar Perda nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Dibidang Kesehatan. Setelah diteliti, obat yang mereka jual ternyata membahayakan apabila ditaburkan ke sumur dan airnya diminum warga,” ujar Yayah Setiono.

Obat yang dijual ini adalah obat yang ditaburkan ke sumur untuk pembasmian nyamuk aides aigepty. Namun, obat yang dijual ini justru dianggap membahayakan bagi warga apabila warga meminum air sumur yang sudah terkena obat tersebut.

Pihak Satpol PP juga mengimbau agar warga tidak membeli obat yang dijual secara ilegal oleh orang yang menggunakan seragam PNS. Kini, keempat wanita tersebut masih terus diproses di Kantor Satpol PP Banyumas untuk ditindak lanjuti. Rencananya, mereka akan disuruh membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan menjual obat ilegal lagi.(Saladin Ayyubi/Global/ful)

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails