Sunday, July 25, 2010

tragis....untuk bayar sekolah keperawanan dijual.....

                                                                                  ilustrasi


Sepasang germo muda kota Bandung ditangkap sat Reskrim Polresta Bandung Barat saat menjual keperawanan ABG Rp 5 juta di kamar hotel di Bandung Jumat dini hari. Kasus ini terungkap saat kedua tersangka menawarkan “barang orsinial” ke anggota polisi. Tersangka MI,19, dan Mn,16, hingga sore masih diperiksa.

Sementara tiga korban yang dijual mahligainya diperiksa sebagai saksi. Salah seorang korban mengaku uang itu rencananya akan digunakan biaya sekolah di SMA serta memasang behel gigi.
” Kami menangkap kedua tersangka saat germo itu melakukan transaksi Rp 4 juta ke anggota polisi yang menyamar hidung belang di kamar hotel. Baru beberapa menit tersangka memegang uang polisi langsung menangkapnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Barat, AKP Philemon Ginting, Jumat petang.

Kasat mengakui, kedua tersangka sudah lama menjadi germo sekaligus agen ABG di Bandung. Korban perempuan yang masih ABG dijual Rp 5 juta, sementara yang sudah tak perawan Rp 2 juta, katanya.

Kasat menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan jika kedua tersangka IM dan Mn sering menjual keperawanan ABG anak SMA di kota Bandung. Berbekal informasi tadi, Kasat langsung menurunkan tim untuk menyamar sebagai pemesan terhadap tersangka. Setelah harga disepakti, tersangka dilangsungkan transaksi di di Jalan Oto Iskandar Dinata, Jumat dini hari.

Anggota yang menyamar tadio langsung menyepakati harga kemudian menyerahkan uang tersebut dihadapan seorang ABG yang menjadi korban. Ketika uang sudah dipegang tersangka, anggota laiun yang ada di hotelk tadi langsung melakukan penyergapan. ” Sudah, tersangka berhasil ditangkap, dan ketiga korban diamankan,” ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim, salah seorang korban, ketika diperiksa mengakui keperawanannya dihargai oleh tersangka Rp 5 juta. Uang itu rencananya akan digunakan untuk melunasi iuran sekolah dan memasang behel gigi.

Buntut dari kejadian ini, kedua tersangka terancan hukuman pidana karena melanggar pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang kejahatan terhadap perdagangan orang. ” Ancaman hukuman 15 tahun dipenjara,.” kata Philemon.

http://www.bigextracash.com/aft/3ff39f34.html KLIK AJA DISINI KALAU INGIN MENJELAJAHI PLANET MARS

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails